Sinergi Lintas Sektor, SATGAS PPKPT UNG Perkuat Pengamanan Kampus Bebas Kekerasan

Oleh: Mohamad Raga Vael Walangadi . August 10, 2026 . 21:04:46

GORONTALO — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memperkuat komitmen kolaborasi lintas sektor guna membangun ekosistem kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, (06/08).

 

Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan Pelatihan Kapasitas Investigasi SATGAS PPKPT UNG yang turut menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, KBP. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, S.H., M.H., M.KM., sebagai narasumber.

 

Dalam pemaparannya, ditekankan pentingnya pergeseran paradigma penanganan kekerasan dari pola lama yang bekerja sendiri-sendiri, reaktif, dan berfokus semata pada pemidanaan pelaku, menuju paradigma baru yang mengedepankan jejaring lintas sektor secara kolaboratif, integrasi data, pencegahan dini, serta keadilan restoratif dan rehabilitatif untuk pemulihan menyeluruh bagi korban.

 

Berdasarkan data SIMFONI PPA Januari hingga Desember 2025, tercatat ada 1.452 kasus kekerasan di Provinsi Gorontalo, di mana 52% dari total kasus tersebut terkonsentrasi di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo yang menjadi wilayah urban tempat mahasiswa UNG bermukim.

Tantangan ini semakin kompleks di era digital akibat irisan antara kekerasan seksual, kejahatan siber (cyber crimes), dan kerentanan ekonomi yang berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis aplikasi. Dalam sesi investigasi, ditekankan pula pentingnya teknik investigasi yang objektif mencakup olah TKP ilmiah dan forensik, wawancara investigatif yang humanis untuk mencegah trauma sekunder, serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akurat berdasarkan fakta murni tanpa opini pribadi.

 

Untuk menghadapi kompleksitas tersebut, SATGAS PPKPT UNG didorong untuk berfungsi sebagai garda terdepan dalam ekosistem perlindungan melalui peta jejaring yang melibatkan UPTD PPA, Kepolisian (APH), Dinas Sosial, rumah sakit, hingga lembaga non-pemerintah. Melalui integrasi pelaporan "Gorontalo Satu Data 2026", data internal kampus yang rahasia dan berbasis bukti empiris akan disuplai ke sistem pencatatan provinsi untuk melahirkan regulasi perlindungan yang tepat sasaran.

 

Penanganan ini berlandaskan prinsip utama: mengutamakan investigasi berbasis empati dan keadilan restoratif, memanfaatkan layanan darurat seperti SAPA 129 saat eskalasi ke APH dibutuhkan, serta mengawal korban hingga tuntas ke tahap reintegrasi agar kembali berdaya secara akademik dan sosial. Melalui sinergi yang kuat antara perguruan tinggi, kepolisian, dan pemerintah daerah, penanganan kasus kekerasan diharapkan dapat berjalan secara objektif, profesional, tegas, serta mampu memberikan efek jera demi menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh sivitas akademika.

Information

Agenda