Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ke-13 PNS, Prajurit TNI, Angota Polri, Pegawai Non PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan Tahun 2020

Oleh: Henryd Maramis . 5 Agustus 2020 . 09:30:43

Petunjuk Teknis ini diterbitkan oleh Kepala KPPN Tipe A1 Gorontalo yang mengatur tentang pokok-pokok pengaturan pembayaran gaji, pension, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBN. [Henryd]

Informasi

Agenda