Petunjuk Teknis ini diterbitkan oleh Kepala KPPN Tipe A1 Gorontalo yang mengatur tentang pokok-pokok pengaturan pembayaran gaji, pension, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBN. [Henryd]