Peraturan Pemerintah 23/2018 Pajak Penghasilan UMKM

Oleh: Henryd Maramis . 5 Januari 2021 . 17:10:56

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada tanggal 8 Juni 2018 (mulai berlaku 1 Juli 2018). Tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebesar 0,5% dan bersifat final.

Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai masa pembelajaran bagi WP yang memiliki peredaran bruto (seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis) tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum sehingga lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan diberikan jangka waktu tertentu. Memberikan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga WP dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Jangka waktu yang diberikan oleh Pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah:

  • Bagi WP orang pribadi adalah paling lama 7 (tujuh) Tahun Pajak;
  • Bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma adalah paling lama 4 (empat) Tahun Pajak; dan
  • Bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas adalah paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak.

Wajib Pajak (WP) yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP orang pribadi dan WP badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam satu Tahun Pajak. Peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. Bagi WP yang telah melakukan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka WP tersebut dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak:

  1. Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
  2. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Agenda

8 Juni 2026

Apel Kerja Tendik di Lingkungan UNG

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Fakultas Ilmu Sosial UNG, Meilawaty Ali, SE, MM.
dan dilanjutkan oleh Kepala Biro Keuangan, Kerja Sama, dan Umum UNG Arief Racman Hakim Abdul, S.Pd, M.Pd., yang menyampaikan Informasi Pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD), dan Evaluasi Tenaga Kependidikan dan Perencanaan SDM. Dan ditutup dengan informasi akademik dan proses penerimaan mahasiswa baru yang disampaikan oleh Kepala Bagian Akademik UNG Jemi Hasan, S.Pd.

5 Juni 2026

Bimbingan Teknis Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2026

Mengelola Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dan memahami alur kerja persuratan elektronik, mulai dari penyusunan konsep naskah, proses verifikasi, perbaikan dokumen apabila terdapat catatan dari verifikator, hingga tahapan persetujuan dan penandatanganan.

Berlokasi: Aula Prof. Kadir Abdussamad Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNG
Waktu Pelaksanaan: 04 Juni 2026 Mulai dari Pukul 09:00 - 16:30 WITA

5 Juni 2026

Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2026

Tata Naskah Dinas Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Berlokasi: Aula Prof. Kadir Abdussamad Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNG
Waktu Pelaksanaan: 03 Juni 2026 Mulai dari Pukul 08:00 - 16:30 WITA

19 - 20 Mei 2026

PEKSIMITAS (Pekan Seni Mahasiswa Universitas) tingkat Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2026

Poin Penting Sambutan Rektor UNG
- Apresiasi Kehadiran pimpinan: Rektor menyapa dan mengapresiasi kehadiran para Wakil Rektor (khususnya Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), para Dekan (FPIK, FEB, Faperta, FH, FSB, FK, FMIPA, dan Fakultas Olahraga), serta para Wakil Dekan 3 dari seluruh fakultas.
- Prestasi dan Target Sejarah: Rektor mengingatkan kembali prestasi UNG pada Peksiminas 2022 di Universitas Brawijaya, Malang, di mana UNG berhasil menjadi peserta meraih medali terbaik di kawasan Indonesia Timur. Prestasi ini dijadikan modal semangat (spirit) agar kontingen tahun 2026 bisa tampil lebih kompetitif dan meraih hasil yang sama atau bahkan lebih baik di Jember nanti.
- Peresmian Pembukaan: Rektor membuka secara resmi rangkaian acara PEKSIMITAS UNG dengan bersama-sama melepaskan bacaan basmalah.
- Pesan untuk Mahasiswa: Rektor menekankan bahwa kompetisi ini bukan sekadar urusan menjadi juara satu atau tidak, melainkan tentang proses dan pengalaman luar biasa yang akan didapatkan oleh mahasiswa untuk masa depan mereka.