PMK 68 thn 2020 ttg Perlakukan PPh atas Beasiswa bid. Pendidikan, Penelitian

Oleh: Henryd Maramis . 30 Juni 2020 . 13:05:28

PMK ini merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa dalam melaksanakan pendidikan di dalam negeri dan/atau di luar negeri, serta penghitungan dan penggunaan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, perlu pengaturan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih dimaksud, untuk lebih jelasnya silahkan klik disini.

Informasi

Agenda