SE REKTOR UNG NO. 013/UN47/KU/2021 TENTANG KEWAJIBAN BP & BPP FAKULTAS/UK UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PEMBUKUAN, & PELAPORAN PAJAK

Oleh: Henryd Maramis . 29 Maret 2021 . 10:36:16
Surat Edaran Rektor UNG Nomor 013/UN47/KU/2021 Tentang Kewajiban Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Fakultas/Unit Kerja Untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, Pembukuan, dan Pelaporan Pajak. Surat Edaran Rektor UNG ini ditujukan kepada: 1.   Pejabat Pembuat Komitmen APBN; 2.   Pejabat Penadatanganan SPM (PPSPM); 3.   Atasan Langsung Bendahara/Pejabat Penandatanganan SP2D (PPSP2D) 4.   PPK Unit Kerja; 5.   Verifikator Unit Kerja; 6.   Verifikator SPP; 7.   Verifikator SPM; 8.   Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan/BPP/PUMK; dan 9.   Staf/Pengelola Keuangan/SAI.   Adapun isi dari Surat Edaran Rektor ini adalah untuk menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyetoran, pembukuan dan pelaporan pajak bagi BPP/PUMK Fakultas/Unit Kerja, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.   Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)/PUMK Fakultas/Unit Kerja Wajib melakukan pemungutan, penyetoran, pembukuan dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 2.   Bahwa dalam perhitungan perpajakan yang benar dan berlaku telah disesuaikan dan/atau telah sama perhitungan yang ada pada sistem keuangan UNG yaitu Sistem Informasi Keuangan BLU UNG (www.sikblu.ung.ac.id). 3.   Dan jika Bendahara Pengeluaran dan BPP Fakultas/Unit Kerja dalam melakukan proses transaksi yang berhubungan dengan perpajakan, maka Bendahara Pengeluaran dan BPP Fakultas/Unit Kerja Wajib memperhatikan dan mengikuti perhitungan perpajakan pada sikblu.ung.ac.id, dan jika terdapat rekanan yang berbeda dalam perhitungan dalam sistem (www.sikblu.ung.ac.id), maka Bendahara Pengeluaran dan BPP/PUMK Fakultas/Unit Kerja Wajib tidak melakukan transaksi dengan Rekanan tersebut. 4.   Dianjurkan kepada Bendahara Pengeluaran dan BPP/PUMK Fakultas/Unit Kerja untuk melakukan transaksi keuangan yang memiliki potensi pajak dengan pihak/rekanan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertujuan untuk menghindari nilai besaran 2 (dua) kali lipat atas pemungutan PPh.   Untuk itu, kepada seluruh pejabat/pegawai yang terikat, yang bertugas, dan/atau ada keterkaitan dengan edaran ini, Wajib untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu Tanggal 29 Maret 2021. [Henryd].

Agenda

8 Juni 2026

Apel Kerja Tendik di Lingkungan UNG

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Fakultas Ilmu Sosial UNG, Meilawaty Ali, SE, MM.
dan dilanjutkan oleh Kepala Biro Keuangan, Kerja Sama, dan Umum UNG Arief Racman Hakim Abdul, S.Pd, M.Pd., yang menyampaikan Informasi Pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD), dan Evaluasi Tenaga Kependidikan dan Perencanaan SDM. Dan ditutup dengan informasi akademik dan proses penerimaan mahasiswa baru yang disampaikan oleh Kepala Bagian Akademik UNG Jemi Hasan, S.Pd.

5 Juni 2026

Bimbingan Teknis Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2026

Mengelola Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dan memahami alur kerja persuratan elektronik, mulai dari penyusunan konsep naskah, proses verifikasi, perbaikan dokumen apabila terdapat catatan dari verifikator, hingga tahapan persetujuan dan penandatanganan.

Berlokasi: Aula Prof. Kadir Abdussamad Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNG
Waktu Pelaksanaan: 04 Juni 2026 Mulai dari Pukul 09:00 - 16:30 WITA

5 Juni 2026

Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2026

Tata Naskah Dinas Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Berlokasi: Aula Prof. Kadir Abdussamad Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNG
Waktu Pelaksanaan: 03 Juni 2026 Mulai dari Pukul 08:00 - 16:30 WITA

19 - 20 Mei 2026

PEKSIMITAS (Pekan Seni Mahasiswa Universitas) tingkat Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2026

Poin Penting Sambutan Rektor UNG
- Apresiasi Kehadiran pimpinan: Rektor menyapa dan mengapresiasi kehadiran para Wakil Rektor (khususnya Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), para Dekan (FPIK, FEB, Faperta, FH, FSB, FK, FMIPA, dan Fakultas Olahraga), serta para Wakil Dekan 3 dari seluruh fakultas.
- Prestasi dan Target Sejarah: Rektor mengingatkan kembali prestasi UNG pada Peksiminas 2022 di Universitas Brawijaya, Malang, di mana UNG berhasil menjadi peserta meraih medali terbaik di kawasan Indonesia Timur. Prestasi ini dijadikan modal semangat (spirit) agar kontingen tahun 2026 bisa tampil lebih kompetitif dan meraih hasil yang sama atau bahkan lebih baik di Jember nanti.
- Peresmian Pembukaan: Rektor membuka secara resmi rangkaian acara PEKSIMITAS UNG dengan bersama-sama melepaskan bacaan basmalah.
- Pesan untuk Mahasiswa: Rektor menekankan bahwa kompetisi ini bukan sekadar urusan menjadi juara satu atau tidak, melainkan tentang proses dan pengalaman luar biasa yang akan didapatkan oleh mahasiswa untuk masa depan mereka.