Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan, dengan penyampaian Surat Kepala KPPN Tipe A1 Gorontalo yaitu terkait pelaksanaan pembayaran gaji, pension, tunjangan, penghasilan ke-13; Kepala KPPN memberikan dispensasi untuk tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat pengajuan SPM; dan pelaksanan pembayaran agar mempedomani petunjuk teknis tahun 2020. [Henryd]